Rabu, 11 Juni 2014

Tugas kelompok

Hari Murti          11114109 
M.Sabilillah        11114108 
M.Gilang.R         11111142
M.Noor Aprian  11114161 
Riyan Aditiya     11114107


 

CyberCrime dan CyberLaw


Pengertian Cybercrime

Cybercrime adalah tindak criminal yang dilakkukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya internet.
Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.

Karakteristik Cybercrime

Dalam perkembangannya kejahatan konvensional cybercrime dikenal dengan :

1. Kejahatan kerah biru
2. Kejahatan kerah putih

Cybercrime memiliki karakteristik yaitu :
                       
1. Ruang lingkup kejahatan
2. Sifat kejahatan
3. Perlaku kejahatan
4. Modus kejahatan
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan

Dari beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya maka
cybercrime diklasifikasikan :
  • Cyberpiracy : Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
  • Cybertrespass : Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau individu.
  • Cybervandalism : Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer
Jenis-jenis cybercrime berdasarkan jenis aktivitasnya dan tentunya kegiatan ini yang marak di lakukan baik di ndonesia sendiri atau di negara lain,yaitu:
1.     Cyber Espionage
2.     Infringements of Privacy
3.      Data Forgery
4.      Unauthorized Access to Computer System and Service
5.      Cyber Sabotage and Extortion
6.      Offense against Intellectual Property
7.     Illegal Contents
8.     Carding
9.     Cracking
 
Contoh kasusnya :

1.      Hacker Retas Situs Percetakan Soal UN
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Entah ada kaitannya atau tidak dengan keterlambatan naskah soal Ujian Nasional (UN) 2013 yang tengah ramai dibicarakan, situs resmi pencetak soal UN 2013, PT Ghalia Indonesia Printing, diretas dan tidak bisa diakses oleh publik. Hal ini dibenarkan oleh Direktur PT Ghalia Indonesia Printing Hamzah Lukman.

Dalam jumpa pers di kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Minggu (14/4/2013) siang, Hamzah enggan mengomentari masalah pembajakan situs resmi percetakannya tersebut. "Sudah, ya, saya masih banyak kerjaan supaya soal-soal yang ada di kami bisa segera dikirimkan dan Senin sudah sampai," kata Hamzah seusai jumpa pers UN di Kemdikbud, Jakarta, Minggu (14/4/2013).

Situs dengan alamat www.ghalia-indonesia.com tersebut tidak bisa diakses kira-kira sejak satu pekan lalu. Padahal, melalui situs ini, biasanya masyarakat dapat mengakses informasi dari percetakan tersebut terkait perkembangan proses pencetakan naskah soal UN 2013 yang digarapnya.

Saat Kompas.com membuka situs tersebut, halaman depan hanya menampilkan tulisan berwarna merah yang berbunyi "Hacked B4T4KZ 44 WAS HERE. You Data Base Is Saved! Please Patch Your System". Begitu pula dengan laman jejaring sosial Facebook yang tidak menampilkan informasi apa pun tentang perusahaan percetakan yang berada di Rancamaya, Bogor, Jawa Barat.

PT Ghalia Indonesia Printing merupakan salah satu dari enam perusahaan percetakan yang terlibat dalam pembuatan naskah soal UN 2013. Namun karena kendala teknis, naskah soal UN untuk 11 provinsi masih tertahan di percetakan tersebut dan mengakibatkan penundaan penyelenggaraan UN di provinsi-provinsi tersebut.
·  Editor: Anjar
. Sumber kompas
2. Rabu, 30/01/2013 18:07 WIB
Polri: Wildan 'Hacker' Situs Presiden SBY Bekerja Sendiri
Jakarta - Peretas situs resmi Presiden SBY, Wildan Yani Ashari (22), yang berhasil ditangkap di Jember ternyata tidak memiliki tim. Dia bekerja sendiri. Saat diperiksa, Wildan mengaku telah berhasil menghack lebih dari 5.000 situs di Indonesia.
"Namanya saja Jember Hacker Team, namun dia bekerja sendiri selama ini," kata Kabareskrim Polri, Komjen Pol Sutarman kepada wartawan seusai menghadiri Rapim di PTIK, Jalan Tirtayasa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2013).
Sutarman membenarkan kalau mudahnya seorang hacker mengacak-acak sebuah situs di Indonesia karena lemahnya pengamanan situs. Dirinya mengimbau agar para pemilik situs lebih melindungi situsnya dengan membuat pengamanan yang berlapis.
"Mengimbau pemilik account untuk buat pengamanan yang berlapis. Dan pengamanan harus dipantengi terus dan diubah-ubah. Jangan setelah sekian lama baru diubah-ubah itu yang buat hacker mudah pelajari dan bisa masuk," imbuhnya.
Seperti diketahui, Polisi berhasil menangkap Wildan, orang yang mengacak-ngacak situs resmi Presiden SBY di Jember, Jawa Timur. Dalam masa penyidikan diketahui motif hacker tersebut mengubah tampilan situs SBY, www.presidensby.info hanya karena iseng.
"Jumat kemarin, kami berhasil menangkap pelaku atas nama Wildan Yani Ashari (22). Dia bekerja di CV Surya Infotama yang beralamat di Jalan kebonsari, Jember. Surya infotama merupakan warung komunikasi, yang menjual spare part komputer dan software. Di situ pelaku menjadi admin," kata Direktur 2 Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Arief Sulistio kepada wartawan di PTIK, Jalan Tirtayasa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (29/1/2013).


Solusi dan Pencegahan Cybercrime

Kemampuan internet untuk menghilangkan batas wilayah negara menyebabkan tindakan penanggulanga
cybercrime harus ditanggulangangi oleh masing-masing pribadi, pemerintahan dan dunia global.

Pengertian Cyber law

Cyberlaw
adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan internet .
Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah “ruang dan waktu”. Sementara itu, Internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini .
yuridis, cyber law tidak sama lagi dengan ukuran dan kualifikasi hukum tradisional. Kegiatan cyber meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Kegiatan cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata.
Dari sini lahCyberlaw bukan saja keharusan, melainkan sudah merupakan
kebutuhan untuk menghadapi kenyataan yang ada sekarang ini, yaitu
dengan banyaknya berlangsung kegiatan cybercrime.

 Ruang lingkup cyberlaw
Menurut Jonathan Rosenoer dalam Cyber Law – The Law Of Internet menyebutkan ruang lingkup cyber law :
1. Hak Cipta (Copy Right)
2. Hak Merk (Trademark)
3. Pencemaran nama baik (Defamation)
Dibawah ini merupakan jenis-jenis Cyberlaw:
1.     Joy Computing
2.     Hacking
3.     The Trojan Horse
4.     Data Leakage
5.     Data Diddling
6.     To Frustase Data Communication  atau Diddling
7.     Software Privacy
Contoh kasusnya
1.       Penyebaran Vius
Virus dan Worm mulai menyebar dengan cepat membuat komputer cacat, dan membuat  internet berhenti. Kejahatan dunia maya, kata Markus, saat ini jauh lebih canggih. Modus : supaya tidak terdeteksi, berkompromi dengan banyak PC, mencuri banyak identitas dan uang sebanyak mungkin sebelum tertangkap.Penanggulangan : kita dapat menggunakan anti virus untuk mencegah virus masuk ke PC. Penyebaran virus dengan sengaja, ini adalah salah satu jenis cyber crime yang terjadi pada bulan Juli 2009. Twitter ( salah satu jejaring sosial ) kembali menjadi media infeksi modifikasi New Koobface, worm yang  mampu membajak akun Twitter dan menular melalui postingannya, dan mengjangkit semua followers.
Hukumannya
Para Penyebar Virus tersebut tercantum dalam UU ITE pasal 33 yaitu Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Pelanggaran UU ITE ini akan dikenakan denda 1 ( Satu ) Milliar rupiah.

2. 
Spyware
Sesuai dengan namanya, spy yang berarti mata-mata dan ware yang berarti program, maka spyware yang masuk dalam katagori malicious software ini, memang dibuat agar bisa memata-matai komputer yang kita gunakan. Tentu saja, sesuai dengan karakter dan sifat mata-mata, semua itu dilakukan tanpa sepengetahuan si pengunanya. Setelah memperoleh data dari hasil monitoring, nantinya spyware akan melaporkan aktivitas yang terjadi pada PC tersebut kepada pihak ketiga atau si pembuat spyware .

 Solusi  Cyberlaw
Beberapa solusi untuk mencegah kasus di atas adalah:
1. Perlu adanya cyberlawCybercrime belum sepenuhnya terakomodasi dalam peraturan / Undang-undang yang
ada, penting adanya perangkat hukum khusus mengingat karakter dari cybercrime ini berbeda dari kejahatan konvensional.
 2. Perlunya Dukungan Lembaga Khusus: Lembaga ini diperlukan untuk memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime.
 3. Penggunaan enkripsi untuk meningkatkan keamanan. Penggunaan enkripsi yaitu dengan mengubah data-data yang dikirimkan sehingga tidak mudah disadap (plaintext diubah menjadi chipertext). Untuk meningkatkan keamanan authentication (pengunaan user_id dan password), penggunaan enkripsi dilakukan pada tingkat socket.

      Kesimpulan
Sebagai manusia yang beradap, dalam menikapi dan menggunakan teknologi ini mestinya kita dapat memilah mana yang baik, benar dan bermanfaat bagi sesama, kemudian mengambilnya sebagai penyambung mata rantai kebaikan terhadap sesama, kita juga mesti pandai melihat mana yang buruk dan merugikan bagi orang lain untuk selanjutnya kita menghindari atau memberantasnya jika hal itu ada di hadapan kita