M.Sabilillah 11114108
M.Gilang.R 11111142
M.Noor Aprian 11114161
Riyan Aditiya 11114107
CyberCrime dan CyberLaw
Pengertian Cybercrime
Cybercrime adalah tindak criminal
yang dilakkukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan
utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi
computer khusunya internet.
Cybercrime didefinisikan sebagai
perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasis
pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
Karakteristik
Cybercrime
Dalam perkembangannya kejahatan
konvensional cybercrime dikenal dengan :
1. Kejahatan kerah biru
2. Kejahatan kerah putih
2. Kejahatan kerah putih
Cybercrime
memiliki karakteristik yaitu :
1. Ruang lingkup kejahatan
2. Sifat kejahatan
3. Perlaku kejahatan
4. Modus kejahatan
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan
2. Sifat kejahatan
3. Perlaku kejahatan
4. Modus kejahatan
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan
Dari beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya maka
cybercrime diklasifikasikan :
- Cyberpiracy : Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
- Cybertrespass : Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau individu.
- Cybervandalism : Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer
Jenis-jenis cybercrime berdasarkan
jenis aktivitasnya dan tentunya kegiatan ini yang marak di lakukan baik di
ndonesia sendiri atau di negara lain,yaitu:
1.
Cyber
Espionage
2.
Infringements
of Privacy
3.
Data
Forgery
4.
Unauthorized
Access to Computer System and Service
5.
Cyber
Sabotage and Extortion
6.
Offense
against Intellectual Property
7.
Illegal
Contents
8.
Carding
9.
Cracking
Contoh kasusnya :
1. Hacker Retas Situs Percetakan Soal UN
BANJARMASINPOST.CO.ID,
JAKARTA - Entah ada kaitannya atau tidak dengan keterlambatan naskah soal Ujian
Nasional (UN) 2013 yang tengah ramai dibicarakan, situs resmi pencetak soal UN
2013, PT Ghalia Indonesia Printing, diretas dan tidak bisa diakses oleh publik.
Hal ini dibenarkan oleh Direktur PT Ghalia Indonesia Printing Hamzah Lukman.
Dalam jumpa pers di kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Minggu (14/4/2013) siang, Hamzah enggan mengomentari masalah pembajakan situs resmi percetakannya tersebut. "Sudah, ya, saya masih banyak kerjaan supaya soal-soal yang ada di kami bisa segera dikirimkan dan Senin sudah sampai," kata Hamzah seusai jumpa pers UN di Kemdikbud, Jakarta, Minggu (14/4/2013).
Situs dengan alamat www.ghalia-indonesia.com tersebut tidak bisa diakses kira-kira sejak satu pekan lalu. Padahal, melalui situs ini, biasanya masyarakat dapat mengakses informasi dari percetakan tersebut terkait perkembangan proses pencetakan naskah soal UN 2013 yang digarapnya.
Saat Kompas.com membuka situs tersebut, halaman depan hanya menampilkan tulisan berwarna merah yang berbunyi "Hacked B4T4KZ 44 WAS HERE. You Data Base Is Saved! Please Patch Your System". Begitu pula dengan laman jejaring sosial Facebook yang tidak menampilkan informasi apa pun tentang perusahaan percetakan yang berada di Rancamaya, Bogor, Jawa Barat.
PT Ghalia Indonesia Printing merupakan salah satu dari enam perusahaan percetakan yang terlibat dalam pembuatan naskah soal UN 2013. Namun karena kendala teknis, naskah soal UN untuk 11 provinsi masih tertahan di percetakan tersebut dan mengakibatkan penundaan penyelenggaraan UN di provinsi-provinsi tersebut.
Dalam jumpa pers di kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Minggu (14/4/2013) siang, Hamzah enggan mengomentari masalah pembajakan situs resmi percetakannya tersebut. "Sudah, ya, saya masih banyak kerjaan supaya soal-soal yang ada di kami bisa segera dikirimkan dan Senin sudah sampai," kata Hamzah seusai jumpa pers UN di Kemdikbud, Jakarta, Minggu (14/4/2013).
Situs dengan alamat www.ghalia-indonesia.com tersebut tidak bisa diakses kira-kira sejak satu pekan lalu. Padahal, melalui situs ini, biasanya masyarakat dapat mengakses informasi dari percetakan tersebut terkait perkembangan proses pencetakan naskah soal UN 2013 yang digarapnya.
Saat Kompas.com membuka situs tersebut, halaman depan hanya menampilkan tulisan berwarna merah yang berbunyi "Hacked B4T4KZ 44 WAS HERE. You Data Base Is Saved! Please Patch Your System". Begitu pula dengan laman jejaring sosial Facebook yang tidak menampilkan informasi apa pun tentang perusahaan percetakan yang berada di Rancamaya, Bogor, Jawa Barat.
PT Ghalia Indonesia Printing merupakan salah satu dari enam perusahaan percetakan yang terlibat dalam pembuatan naskah soal UN 2013. Namun karena kendala teknis, naskah soal UN untuk 11 provinsi masih tertahan di percetakan tersebut dan mengakibatkan penundaan penyelenggaraan UN di provinsi-provinsi tersebut.
· Editor: Anjar
. Sumber kompas
. Sumber kompas
2. Rabu, 30/01/2013 18:07 WIB
Polri:
Wildan 'Hacker' Situs Presiden SBY Bekerja Sendiri
Jakarta
- Peretas situs resmi Presiden SBY, Wildan Yani Ashari (22), yang berhasil ditangkap
di Jember ternyata tidak memiliki tim. Dia bekerja sendiri. Saat diperiksa,
Wildan mengaku telah berhasil menghack lebih dari 5.000 situs di Indonesia.
"Namanya
saja Jember Hacker Team, namun dia bekerja sendiri selama ini," kata
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Sutarman kepada wartawan seusai menghadiri Rapim
di PTIK, Jalan Tirtayasa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2013).
Sutarman
membenarkan kalau mudahnya seorang hacker mengacak-acak sebuah situs di
Indonesia karena lemahnya pengamanan situs. Dirinya mengimbau agar para pemilik
situs lebih melindungi situsnya dengan membuat pengamanan yang berlapis.
"Mengimbau
pemilik account untuk buat pengamanan yang berlapis. Dan pengamanan harus
dipantengi terus dan diubah-ubah. Jangan setelah sekian lama baru diubah-ubah
itu yang buat hacker mudah pelajari dan bisa masuk," imbuhnya.
Seperti
diketahui, Polisi berhasil menangkap Wildan, orang yang mengacak-ngacak situs
resmi Presiden SBY di Jember, Jawa Timur. Dalam masa penyidikan diketahui motif
hacker tersebut mengubah tampilan situs SBY, www.presidensby.info hanya karena
iseng.
"Jumat
kemarin, kami berhasil menangkap pelaku atas nama Wildan Yani Ashari (22). Dia
bekerja di CV Surya Infotama yang beralamat di Jalan kebonsari, Jember. Surya
infotama merupakan warung komunikasi, yang menjual spare part komputer dan
software. Di situ pelaku menjadi admin," kata Direktur 2 Tindak Pidana
Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Arief Sulistio kepada wartawan di PTIK,
Jalan Tirtayasa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (29/1/2013).
Solusi dan Pencegahan Cybercrime
Kemampuan internet untuk
menghilangkan batas wilayah negara menyebabkan tindakan penanggulanga
cybercrime harus ditanggulangangi oleh masing-masing pribadi, pemerintahan dan dunia global.
cybercrime harus ditanggulangangi oleh masing-masing pribadi, pemerintahan dan dunia global.
Pengertian Cyber law
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan internet .
Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak
negara adalah “ruang dan waktu”. Sementara itu, Internet dan jaringan komputer
mendobrak batas ruang dan waktu ini .
yuridis, cyber law tidak sama lagi dengan ukuran dan kualifikasi hukum tradisional. Kegiatan cyber meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Kegiatan cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata.
Dari sini lahCyberlaw bukan saja keharusan, melainkan sudah merupakan
kebutuhan untuk menghadapi kenyataan yang ada sekarang ini, yaitu
dengan banyaknya berlangsung kegiatan cybercrime.
Ruang lingkup cyberlaw
Menurut Jonathan Rosenoer dalam Cyber Law – The Law Of Internet menyebutkan ruang lingkup cyber law :
1. Hak Cipta (Copy Right)
2. Hak Merk (Trademark)
3. Pencemaran nama baik (Defamation)
Dibawah ini merupakan jenis-jenis Cyberlaw:
yuridis, cyber law tidak sama lagi dengan ukuran dan kualifikasi hukum tradisional. Kegiatan cyber meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Kegiatan cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata.
Dari sini lahCyberlaw bukan saja keharusan, melainkan sudah merupakan
kebutuhan untuk menghadapi kenyataan yang ada sekarang ini, yaitu
dengan banyaknya berlangsung kegiatan cybercrime.
Ruang lingkup cyberlaw
Menurut Jonathan Rosenoer dalam Cyber Law – The Law Of Internet menyebutkan ruang lingkup cyber law :
1. Hak Cipta (Copy Right)
2. Hak Merk (Trademark)
3. Pencemaran nama baik (Defamation)
Dibawah ini merupakan jenis-jenis Cyberlaw:
1. Joy
Computing
2. Hacking
3. The
Trojan Horse
4. Data
Leakage
5. Data
Diddling
6. To
Frustase Data Communication atau Diddling
7. Software
Privacy
Contoh kasusnya
1. Penyebaran Vius
Virus dan Worm mulai menyebar dengan cepat membuat komputer cacat, dan membuat internet berhenti. Kejahatan dunia maya, kata Markus, saat ini jauh lebih canggih. Modus : supaya tidak terdeteksi, berkompromi dengan banyak PC, mencuri banyak identitas dan uang sebanyak mungkin sebelum tertangkap.Penanggulangan : kita dapat menggunakan anti virus untuk mencegah virus masuk ke PC. Penyebaran virus dengan sengaja, ini adalah salah satu jenis cyber crime yang terjadi pada bulan Juli 2009. Twitter ( salah satu jejaring sosial ) kembali menjadi media infeksi modifikasi New Koobface, worm yang mampu membajak akun Twitter dan menular melalui postingannya, dan mengjangkit semua followers.
Hukumannya
Para Penyebar Virus tersebut tercantum dalam UU ITE pasal 33 yaitu Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Pelanggaran UU ITE ini akan dikenakan denda 1 ( Satu ) Milliar rupiah.
2. Spyware
Sesuai dengan namanya, spy yang berarti mata-mata dan ware yang berarti program, maka spyware yang masuk dalam katagori malicious software ini, memang dibuat agar bisa memata-matai komputer yang kita gunakan. Tentu saja, sesuai dengan karakter dan sifat mata-mata, semua itu dilakukan tanpa sepengetahuan si pengunanya. Setelah memperoleh data dari hasil monitoring, nantinya spyware akan melaporkan aktivitas yang terjadi pada PC tersebut kepada pihak ketiga atau si pembuat spyware .
Solusi Cyberlaw
Beberapa solusi untuk mencegah kasus di atas adalah:
1. Perlu adanya cyberlaw: Cybercrime belum sepenuhnya terakomodasi dalam peraturan / Undang-undang yang
ada, penting adanya perangkat hukum khusus mengingat karakter dari cybercrime ini berbeda dari kejahatan konvensional.
2. Perlunya Dukungan Lembaga Khusus: Lembaga ini diperlukan untuk memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime.
3. Penggunaan enkripsi untuk meningkatkan keamanan. Penggunaan enkripsi yaitu dengan mengubah data-data yang dikirimkan sehingga tidak mudah disadap (plaintext diubah menjadi chipertext). Untuk meningkatkan keamanan authentication (pengunaan user_id dan password), penggunaan enkripsi dilakukan pada tingkat socket.
Virus dan Worm mulai menyebar dengan cepat membuat komputer cacat, dan membuat internet berhenti. Kejahatan dunia maya, kata Markus, saat ini jauh lebih canggih. Modus : supaya tidak terdeteksi, berkompromi dengan banyak PC, mencuri banyak identitas dan uang sebanyak mungkin sebelum tertangkap.Penanggulangan : kita dapat menggunakan anti virus untuk mencegah virus masuk ke PC. Penyebaran virus dengan sengaja, ini adalah salah satu jenis cyber crime yang terjadi pada bulan Juli 2009. Twitter ( salah satu jejaring sosial ) kembali menjadi media infeksi modifikasi New Koobface, worm yang mampu membajak akun Twitter dan menular melalui postingannya, dan mengjangkit semua followers.
Hukumannya
Para Penyebar Virus tersebut tercantum dalam UU ITE pasal 33 yaitu Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Pelanggaran UU ITE ini akan dikenakan denda 1 ( Satu ) Milliar rupiah.
2. Spyware
Sesuai dengan namanya, spy yang berarti mata-mata dan ware yang berarti program, maka spyware yang masuk dalam katagori malicious software ini, memang dibuat agar bisa memata-matai komputer yang kita gunakan. Tentu saja, sesuai dengan karakter dan sifat mata-mata, semua itu dilakukan tanpa sepengetahuan si pengunanya. Setelah memperoleh data dari hasil monitoring, nantinya spyware akan melaporkan aktivitas yang terjadi pada PC tersebut kepada pihak ketiga atau si pembuat spyware .
Solusi Cyberlaw
Beberapa solusi untuk mencegah kasus di atas adalah:
1. Perlu adanya cyberlaw: Cybercrime belum sepenuhnya terakomodasi dalam peraturan / Undang-undang yang
ada, penting adanya perangkat hukum khusus mengingat karakter dari cybercrime ini berbeda dari kejahatan konvensional.
2. Perlunya Dukungan Lembaga Khusus: Lembaga ini diperlukan untuk memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime.
3. Penggunaan enkripsi untuk meningkatkan keamanan. Penggunaan enkripsi yaitu dengan mengubah data-data yang dikirimkan sehingga tidak mudah disadap (plaintext diubah menjadi chipertext). Untuk meningkatkan keamanan authentication (pengunaan user_id dan password), penggunaan enkripsi dilakukan pada tingkat socket.
Kesimpulan
Sebagai manusia yang beradap, dalam menikapi dan
menggunakan teknologi ini mestinya kita dapat memilah mana yang baik, benar dan
bermanfaat bagi sesama, kemudian mengambilnya sebagai penyambung mata rantai
kebaikan terhadap sesama, kita juga mesti pandai melihat mana yang buruk dan
merugikan bagi orang lain untuk selanjutnya kita menghindari atau
memberantasnya jika hal itu ada di hadapan kita